Syariat itu untuk semua, tidak hanya untuk yang belajar ngaji
Ketidaktahuan terhadap hukum syariat bisa muncul karena faktor eksternal, seperti baru masuk Islam atau benar-benar jauh dari ulama, maupun faktor internal, yaitu enggan mencari tahu dan menutup diri dari pengetahuan. Akan tetapi, Islam menilai bukan hanya keadaan luar seseorang, melainkan juga menilai bagaimana dia berusaha dalam mencari tau.
Namun, di masa kini, ketidaktahuan bukan lagi karena keterbatasan akses ilmu, melainkan lebih sering karena sikap menutup diri dari kebenaran.
Sikap ini tampak nyata dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, ketika seorang santri menegur orang yang meninggalkan shalat, mereka berkata: “Kamu kan santri, wajib shalat. Kalau kami orang awam kadang-kadang bolong ya tidak apa-apa.”
Menegur orang yang berjudi, mereka berkata: “Ini urusan kami orang awam. Kamu yang mondok jangan ikut-ikut.”
Pola pikir seperti ini seakan-akan agama hanya mengikat orang alim, sementara orang awam bebas dari aturan halal-haram. Padahal, Islam diturunkan untuk seluruh umat, tanpa terkecuali—baik alim maupun awam, semua sama-sama terikat oleh hukum Allah.
Jadi, ketidaktahuan terhadap hukum syariat di masa kini tetap tidak bisa dijadikan alasan untuk bebas dari kewajiban. Sebab, kebanyakan bukan karena keterbatasan akses ilmu, melainkan karena enggan mencari tahu dan enggan diberi tahu. Maka, orang awam sekalipun tetap terkena khitob syari’at, karena Islam berlaku untuk seluruh umat tanpa terkecuali.
Penulis : Muhammad Haidar Multazim Bilhaq | Alumni PP. An Najiyah 2 - Mahasiswa Universitas Al Ahgaf Tarim